BERITA DAN INFORMASI
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BUMDES DAN BUMDESMA DENGAN TERBITNYA PP 43 TAHUN 2025
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk memperkuat ekosistem sektor keuangan secara keseluruhan agar tumbuh secara berkelanjutan, stabil, dan berkeadilan. Regulasi ini menjadi tonggak baru dalam tata kelola pelaporan keuangan nasional dengan mandat yang sangat tegas: laporan keuangan hanya boleh disusun oleh individu yang memiliki kompetensi di bidang akuntansi dan berintegritas tinggi.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kredibilitas informasi keuangan nasional. Melalui Pasal 4 dan Pasal 5, PP 43/2025 mengatur bahwa setiap laporan keuangan wajib disusun secara lengkap sesuai dengan Standar Laporan Keuangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lebih jauh, pemerintah menetapkan bahwa penyusunan laporan keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyusun yang memiliki kompetensi profesional, pengalaman relevan, dan integritas, termasuk oleh akuntan berpraktik sebagai bagian dari profesi penunjang sektor keuangan (PPSK) yang diakui oleh negara.
Kompetensi ini harus dibuktikan antara lain dengan sertifikat keahlian/profesional di bidang akuntansi atau piagam akuntan beregister. Dengan demikian, laporan keuangan yang disusun benar-benar dapat diandalkan sebagai dasar pengambilan keputusan ekonomi, baik oleh investor, regulator, maupun masyarakat.
PP 43/2025 juga memperluas cakupan kewajiban penyusunan laporan keuangan kepada Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), yang mencakup perbankan, pasar modal, asuransi, pembiayaan, pergadaian, fintech, hingga lembaga pengelola dana publik seperti BPJS dan dana pensiun. Bahkan, entitas non-keuangan seperti emiten, debitur, dan pelaku usaha sistem pembayaran juga diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan apabila berinteraksi dengan sektor keuangan. Pendekatan menyeluruh dapat memperkuat ekosistem pelaporan keuangan nasional yang terintegrasi, kredibel, dan berbasis kompetensi profesional. (https://web.iaiglobal.or.id/)
Apakah ini nanti juga berlaku untuk entitas BUMDES Atau BUM Desa Bersama ?
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa. Sebagai lembaga usaha yang mengelola aset dan modal desa, BUMDes dituntut untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Salah satu wujud akuntabilitas tersebut adalah kewajiban untuk membuat dan menyusun laporan keuangan secara berkala.
Mengapa BUMDes Wajib Menyusun Laporan Keuangan?
1. Amanat Regulasi
Kewajiban penyusunan laporan keuangan tertuang dalam berbagai regulasi, seperti:
- Undang Undang Cipta Kerja
-
PP 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
-
Kepmendesa 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa Menteri Desa.
Regulasi ini menegaskan bahwa setiap BUMDes harus melaporkan seluruh aktivitas keuangan secara transparan kepada pemerintah desa dan masyarakat.
2. Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat
Transparansi finansial membantu masyarakat percaya bahwa dana desa dan modal BUMDes dikelola dengan benar. Kepercayaan ini penting untuk membangun dukungan dan partisipasi masyarakat terhadap usaha desa.
3. Memudahkan Pengambilan Keputusan
Laporan keuangan memberikan gambaran nyata mengenai kondisi usaha:
-
Apakah unit usaha untung atau rugi
-
Aset apa saja yang dimiliki
-
Berapa besar kewajiban dan modal
-
Bagaimana arus kas keluar dan masuk
Dengan data yang akurat, pengelola dapat mengambil keputusan strategis berbasis fakta.
4. Syarat Evaluasi dan Pendampingan
Pemerintah desa, kecamatan, hingga pemerintah pusat memerlukan laporan keuangan sebagai dasar evaluasi dan pembinaan. BUMDes yang disiplin membuat laporan keuangan biasanya lebih mudah mendapatkan:
-
Program bantuan,
-
Fasilitasi pelatihan,
-
Kemitraan dan kerja sama dengan pihak lain.
Jenis Laporan Keuangan yang Harus Dibuat BUMDes
Secara umum, laporan keuangan BUMDes meliputi:
1. Neraca (Laporan Posisi Keuangan)
Menampilkan informasi tentang:
-
Aset (kas, persediaan, peralatan, tanah, bangunan)
-
Kewajiban (utang usaha, pinjaman)
-
Ekuitas/Modal
2. Laporan Laba Rugi
Menjelaskan hasil usaha selama periode tertentu:
-
Pendapatan
-
Beban/biaya operasional
-
Laba atau rugi bersih
3. Laporan Arus Kas
Menggambarkan aliran uang masuk dan keluar, sehingga terlihat kemampuan BUMDes dalam mengelola kas untuk operasional.
4. Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
Penjelasan tambahan terkait kebijakan akuntansi, detail transaksi, dan informasi penting lainnya.
5. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahunan
Biasanya disampaikan kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk BUMDES dan Musyawarah Antar Desa (MAD) Untuk BUMDESMA sebagai bentuk transparansi.
Manfaat Laporan Keuangan yang Disusun Secara Tepat dan Benar
-
Memperkuat tata kelola BUMDes agar berjalan profesional
-
Mencegah kecurangan atau penyalahgunaan dana
-
Mempercepat pengembangan unit kegiatan usaha
-
Membantu BUMDes memperoleh investor atau mitra kerja
-
Menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun berikutnya
Penutup
BUMDes sebagai motor ekonomi desa harus dikelola secara profesional. Kewajiban membuat dan menyusun laporan keuangan bukan hanya formalitas administratif, tetapi merupakan pondasi penting untuk membangun BUMDes yang transparan, sehat, dan berkelanjutan. Dengan laporan keuangan yang baik, BUMDes ataupun BUMDESMA dapat semakin dipercaya dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat desa.
#harunachmadi
#bumdesa bersama
#ngrayun sukses mandiri
#ponorogo
Pelatihan Hukum BUMDesma Lkd. Se – Kab. Ponorogo
Pelatihan hukum BUMDesma adalah program peningkatan kapasitas untuk pengurus BUMDesma yang fokus pada pemahaman dan penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Materinya mencakup konsep dasar hukum /BUMDesma, pendirian, pengelolaan keuangan, pengembangan usaha, pengawasan, serta tata kelola yang sesuai dengan regulasi terbaru seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021.
- Memahami manfaat BUMDesma sebagai sarana memaksimalkan potensi desa.
- Memahami peraturan perundang-undangan terkait pendirian dan pengelolaan BUMDesma, termasuk perkembangan terbaru.
- Meningkatkan kapasitas manajerial, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan BUMDesma.
Adapun manfaat diadakannya pelatihan ini adalah :
- Meningkatkan profesionalisme dan kinerja BUMDesma.
- Memastikan BUMDesma beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemerintah terhadap BUMDesma.
- Penecegahan terhadap kegiatan yang meyimpang dari aturan yang berlaku.
Pemprov Jatim Percepat Proses Pemekaran Desa Di Kabupaten Ponorogo
Ponorogo – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas
Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) berupaya mempercepat proses pemekaran liam desa di Kabupaten Ponorogo. Tim evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur turun langsung ke lapangan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi dokumen. Desa-desa yang akan ditinjau yakni Ngandel (pemekaran Desa Cepoko), Sambiganen (pemekaran Desa Ngrayun), Galih (pemekaran Desa Baosan Lor), Pucak Mulyo (pemekaran Desa Baosan Kidul), serta Argo Mulya yang merupakan pemekaran dari Desa Slahung.
BumDesa Bersama Ngrayun Sukses Mandiri LKd. juga sangat mendukung dengan adanya pemekaran desa diwilayah kabupaten Ponorogo khususnya di kecamatan Ngrayun, dengan adanya pemekaran desa diharapkan mampu meningkatkan perkembangan ekonomi di desa baru, dan juga pembangunan infrastuktur yang merata.
RAKOR DAN MUSYAWARAH KELEMBAGAAN BUMDESMA
Ngrayun, Jum’at, (03/10/2025) Bertempat di Kantor BUMDesma Ngrayun Sukses Mandiri Lkd. diadakan Rapat Koordinasi Pengurus, Dewan Penasihat, dan Penasihat BUMDesma NSM Lkd., hadir dalam rapat Camat Ngrayun Bpk. Bambang Sucipto P S.Sos selaku Dewan Pembina BUMDesma NSM, Dewan Penasihat Harian BUMDesma NSM, Kepala Desa Se-Kec. Ngrayun (Dewan Penasihat), Dewan Pengawas, serta karyawan dan karyawati BUMDesma NSM Lkd.

Maulud Nabi SAW

GATHERING PENGURUS KELOMPOK DBM BUMDESMA NSM Lkd.
Jum’at (21/3/25) BUMDesa Bersama Ngrayun Sukses Mandiri Lkd.mengadakan gathering pengurus kelompok DBM (SPP/UEP), hal ini bertujuan untuk mempererat tali silahturahmi, semangat kekeluargaan, dan kebersamaan yang sudah dirajut lama hingga sampai detik ini. Gathering yang dihadiri oleh pengurus kelompok DBM (SPP/UEP) . ditengah-tengah acara juga diadakan seminar strategi pengembangan usaha kelompok DBM (SPP/UEP) oleh Bpk. Novi Trihartanto, Melalui gathering ini kita harapkan semua yang hadir dapat mengambil sedikit ilmu yang diberikan oleh pemateri, serta terjalin silaturahmi dan kekompakan yang akan membawa pengaruh positif kedepannya.

___________________________________________________________ BUMDESA BERSAMA NGRAYUN SUKSES MANDIRI Jl. Raya Ngrayun Km. 1, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo Marketing : 0822-7664-2019 email : bumdesma.nsm@gmail.com website : https://www.bumdesmansm.com fb : https://www.facebook.com/bumdesma.nsm.1?locale=id_ID ig : https://www.instagram.com/bumdesma.nsm/ ____________________________________________________________
Musyawarah Antar Desa (MAD) Laporan Tutup Buku Tahun 2024, dan Penyampaian Program Kerja Tahun 2025 BUMDESMA NSM Lkd.
Ngrayun – Acara Musyawarah Antar Desa ( MAD ) Laporan Tutup Buku Tahun 2024 dan Penyampaian Program Kerja Tahun 2025 Badan Usaha Milik Desa Bersama Ngrayun Sukses Mandiri Lkd. yang dilaksanakan di gedung pertemuan BUMDesma Nsm Ngrayun pada hari , Selasa, tanggal 04/02/2024, dihadiri oleh Tim Ahli Pendamping Desa Kab. Ponorogo, Camat Ngrayun, FORKOPIMCAM Kec. Ngrayun, Turut hadir Kepala Desa se-Kec. Ngrayun, Ketua BPD se-Kec. Ngrayun, Sekretaris Desa se-Kec. Ngrayun dan tokoh Perempuan dari masing-masing desa se-Kec. Ngrayun.rolex rolex watches

Musyawarah Desa Laporan Tutup Buku BUMDesa Bersama Ngrayun Sukses Mandiri Lkd. secara keseluruhan dianggap sukses, dengan terjalinnya sinergi antara pemerintah desa, instansi terkait, dan masyarakat. Acara ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk merumuskan langkah-langkah strategis guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa-desa yang ada diwilayah Kecamatan Ngrayun pada tahun-tahun mendatang.breitling breitling watches
Pertanggungjawaban dilaksanakan guna transparansi kegiatan yang dilakukan di BUMDesma Ngrayun Sukses Mandiri Lkd. dan untuk melaporkan kegiatan selama satu tahun dan mempertanggungjawabkannya kepada Forum Musyawarah Antar Desa.Breitling replica watches

___________________________________________________________ BUMDESA BERSAMA NGRAYUN SUKSES MANDIRI Jl. Raya Ngrayun Km. 1, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo Marketing : 0822-7664-2019 email : bumdesma.nsm@gmail.com website : https://www.bumdesmansm.com fb : https://www.facebook.com/bumdesma.nsm.1?locale=id_ID ig : https://www.instagram.com/bumdesma.nsm/ ____________________________________________________________
RAKOR PERSIAPAN TUTUP BUKU TAHUN 2024

Ngrayun_10/12/2024 bertempat di Kantor BumDesma NSM Ngrayun Lkd, dalam rangka persiapan penyusunan Laporan Keuangan Tutup Buku tahun 2024 BumDesma NSM Ngrayun menyelenggarakan Rapat Persiapan Tutup Buku Tahun Anggaran 2024 dan penyampaian Perencanaan Kegiatan Tahun 2025. Hadir dalam Rapat Dewan Penasihat BumDesma NSM Ngrayun, Dewan Pengawas BumDesma NSM Ngrayun, dan seluruh karyawan/karyawati BumDesma NSM Ngrayun Lkd.breitling breitling watches
PEMBAHASAN DRAFT SOP PENYUSUNAN KEPUTUSAN DI BUMDESMA NSM Lkd.
Setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit Kerja DI BUMDESMA NSM Lkd. perlu dilandasi dengan dasar hukum yang jelas antara lain dengan Peraturan dan Keputusan. Tim Review SOP, berdasarkan tugas dan fungsinya akan memfasilitasi setiap penyusunan Peraturan dan Keputusan yang dilakukan oleh BUMDESMA NSM Lkd.
Pada hari Jumat, 15 November di BUMDESMA NSM Ngrayun, Tim Review SOP mengadakan konsinyering untuk menyempurnakan SOP mengenai Penyusunan Peraturan dan Keputusan di BUMDESMA NSM Ngrayun. Diharapkan, SOP ini dapat menjadi pedoman serta panduan bagi unit kerja dalam pembuatan Peraturan dan Keputusandi BUMDESMA NSM Ngrayun.